The Brainstorming Session AMI

The Brainstorming Session :

Dede K Widjaya & Kendro Halim

Vision & Mission Statement AMI : ____________________________

Kami usulkan untuk rekening BCA AMI diganti menjadi nama Yayasan Assosiasi Mainan Indonesia tidak menggunakan nama pribadi untuk menjaga professionalism & transparency di bidang keuangan.

Tata tertib meeting untuk seluruh pengurus AMI :

  • Be on time.
  • Silent all communication device – handphone.

Membership Procedures :

Untuk anggota baru mereka bisa call Sekretariat AMI, dibutuhkan 1 org administrators yang bertugas memberikan basic informasi apabila ada new members yang mau join menjadi anggota AMI.

Answering Machine untuk di follow up besok pagi oleh Administrator.

Persyaratan yang dibutuhkan sbb :

  • Pedagang – SIUP, TDP dan SKD.
  • Importir – SIUP, TDP dan SKD, API, NIK, IT
  • Produsen – Izin Usaha Industri dsb.

Category Classification :

Produsen/ Importir / Pedagang = @ Rp. 12 Juta.

Importir / Pedagang = @ Rp. 12 Juta.

Pedagang – lebih dari 1 toko = @ Rp. 6 Juta. ( Nama Toko harus sama )

Pedagang – lebih dari 1 toko = @ Rp. 6 juta x number of stores ( nama toko tidak sama ).

Effective 01 June 2014, bagi new members yang mau join dalam AMI harga untuk joint membership sbb :

  1. Produsen Lokal @ Rp. 15 Juta.
  2. Importir @ Rp. 15 Juta.
  3. Pedagang @ Rp. 7,5 Juta.

Membership Certificate :

Dalam setiap AMI Certificate harus dicantumkan nama perusahaan – PT. untuk Produsen Lokal atau Importir dan nama toko yang bersangkutan untuk Pedagang, apabila orang tersebut merangkap 2 – 3 category harus dilampirkan 3 izin usaha dalam certificate tersebut.

Setiap certificate harus dilampirkan nomor anggota AMI dan tanggal expiration date yang dihitung 1 tahun dari tanggal pembayaran iuran anggota, tujuan adanya nomor anggota adalah supaya kita bisa monitor apa org tersebut betul anggota AMI dan sebagai control untuk renewal membership payment.

Pembuatan sticker AMI yang bisa di temple di depan toko dengan mencantumkan alamat serta no telp Sekretariat AMI, adapun sticker bisa dijual ke setiap anggota AMI apabila pedagang mempunyai lebih dari 1 toko dengan harga yang nanti akan ditetapkan oleh Assosiasi dan setiap pembelian sticker harus menyebutkan nomor keanggotaan.

Kwitansi dengan stempel AMI untuk anggota yang sdh membayar iuran tahunan.

Membership Benefits :

  • Konsultasi Hukum & Pajak
  • Sosialisasi Peraturan dari Dept Perdagangan & Perindustrian.
  • Undangan Gathering / Public Speaker / Certified Consultant ttg certain topics.

Untuk jasa lawyer apa bisa kita bayarkan jasa lawyers fee berdasarkan jumlah member yang ada contoh : bila 1 member worth @ Rp.100,000 maka jika ditambahkan untuk jumlah member AMI x Rp. 100,000 maka fee nya juga cukup besar.

Kontrak kerja lawyer dengan AMI antara 3 bulan setelah itu akan di review oleh Pengurus AMI berdasarkan feedback dan input dari both Pengurus & members.

Board of Members Discount Priveledge :

Mengingat kepengurusan AMI tidak mendapatkan gaji, maka apabila disetujui dalam Rapat Kepengurusan AMI pada hari ini, Sabtu, 19 April 2014, untuk diberikan disc 25% dari biaya membership fee mengingat waktu, tenaga, pikiran yang sudah disumbangkan untuk AMI.

Member Reward & Punishment :

Reward :

Punishment :

Untuk member yang terlambat membayar iuran anggota setelah lewat 1 bulan dari tanggal expiration date maka administrator akan mengingatkan via phone call, sms, bbm atau email.

Apabila terlambat 2 bulan atau lebih, maka administrator akan menanyakan konfirmasi kepada member apa member masih mau joint untuk tahun berikutnya.

Confidential Information

Issue dan keputusan keputusan yang berkaitan dengan AMI hanya bisa di share antar sesame pengurus & anggota AMI saja tidak boleh disebarluaskan kepada non members.

Monthly Meeting :

Untuk thn 2014 – diusulkan supaya ada monthly meeting untuk semua pengurus AMI antara tgl 10 – 15 setiap bulan.

Dibuatkan notulen meeting supaya masing masing pengurus tahu tugas & tanggung jawab yang harus dikerjakan dan dipakai sebagai benchmark untuk setiap masalah yang dihadapi bersama di dalam assosiasi.

Masa kerja Kepengurusan AMI :

Masa tugas Pengurus AMI adalah 3 tahun, Pengurus hanya bisa dipilih untuk 2 x masa kerja setelah itu akan diadakan pemilihan kepengurusan AMI yang baru berdasarkan Rapat Umum Kepengurusan AMI.

Laporan pertanggung jawaban dari Ketua AMI akan diberikan pada setiap awal tahun disertai dengan laporan keuangan dari Bendahara & Program Kerja setahun ke depan dari masing masing Divisi AMI.

Motto untuk Pengurus AMI :

  1. Teamwork
  2. Professionalism
  3. Transparancy
  4. Respect Others
  5. Responsibilty

Sesama Pengurus harus saling menghargai & mengingatkan kenapa kita bentuk organisasi ini dari awal – kepentingan bersama.

Pengurus tidak boleh tidak hadir dlm monthly meeting lebih dari 3X

Laporan keuangan harus diinformasikan oleh Bendahara ke Pengurus sebulan sekali & ke members setiap 3 bulan sekali – Quarterly updates dlm hal ini azas transparency mengingat dana yang terkumpul di kas AMI sangat besar.

Semakin banyak member yang bergabung di dalam AMI semakin besar pula tanggung jawab & beban moral yang ada di pundak masing masing Pengurus AMI.

Independent Auditors akan melakukan audit keuangan setiap semester oleh sebab itu Assosiasi wajib hire accountant untuk bantu tugas Ibu ALing & Ibu Meiling dalam pengurusan pembukuan AMI.

Agenda Meeting AMI

Sabtu, 19 April 2014

  • Peneguhan & Penanda tanganan AMI oleh notaries
  • Pembentukan Steering Committee untuk Program Kerja AMI
  • Progress yang sudah dilakukan oleh AMI
  • Hak & Kewajiban Anggota serta Tata Tertib Kepengurusan
  • Update jumlah dana yang sudah terkumpul oleh Bendahara