TATA TERTIB & PERATURAN MEMBERSHIP AMI

membership_procedure

TATA TERTIB & PERATURAN MEMBERSHIP AMI

 

Q1. Siapasaja yang bisamenjadi member AMI ?

  • ProdusenMainanLokal
  • Importir
  • PedagangMainan

 

Q2. Persyaratan apa saja yang  dibutuh kan untuk menjadi member AMI ?

Persyaratanuntuk member abru yang mau join di AMI sbb :

  • Pedagang   –    FC KTP. KartuNama, SIUP, TDP & SKD
  • Importir     –    FC SIUP, TDP, SKD, API, NIK, IT
  • Produsen   –    FC Izin Usaha Industridsb.

 

Q3. Berapaharga membership fee nya ?

  •  Category Member Classification :

 

ProdusenLokal       = @     Rp. 12 Juta.

Importir                   = @     Rp. 12 Juta.

Pedagang                 = @Rp. 6 Juta. ( NamaTokoSama )

Pedagang                 = @    Rp. 6 juta x number of stores  ( nama toko tidak sama ).

 

Q4. Setelah membayar Iuran tahunan AMI apa yang saya dapatkan ?

  • Setiap member yang sudah membayar AMI membership fees akan diberikan bukti kwitansi pembayaran diatas materei dengan stempel AMI serta bukti membership certificate atas nama Perusahaan Terbatas ( PT ) untuk Produsen / Importir dan/ atau nama toko yang bersangkutan untuk Pedagang.
  • Setiap certificate harus dilampirkan nomor anggota AMI dan tanggal expiration date yang dihitung 1 tahun dari tanggal pembayaran iuran anggota, tujuan adanya nomor anggota adalah supaya kita bisa monitor apa orang tersebut betul anggota AMI dan sebagai control untuk renewal membership payment.
  • Untuk member renewal, 1 bulan sebelum jatuh tempo, Pihak AMI akan menginformasikan via email atau surat pemberitahuan kepada member untuk mengingatkan kepada member.
  • Padajatuh tempo dikirim kansurat pemberitahuan keduadan apabila sudah terlambat 1 bulan maka Pihak AMI akan melayangkan surat konfirmasi kedua apakah member masih mau join assosiasi apa tidak, apabila masih tidak ada jawaban dari member yang bersangkutan dan sudah lewat dari 1 bulan, maka hak-hak member sudah tidak bisa digunakan dan member sudah dianggap keluar dari assosiasi secara sukarela atas kemauannya sendiri.
  • Member juga berhak untuk mendapatkan sticker AMI dan masing-masing member hanya mendapatkan 1 sticker saja, adapun sticker tidak bisa diperjualbelikan.
  • Alamat Sekretariat beserta no telpon yang tertera di sticker tersebut.

 

Q5.Hakapa yang member dapatkansetelah join AMI ?

  • Member AMI berhakuntukmendapatkan :
  1. Konsultasihukum ( bilamerasaperlu )
  2. Sosialisasi Peraturan Dept Perindustrian & Dept Perdagangan.
  3. Undangan / Social Gathering AMI.
  • Laporan pertanggungjawaban dari Ketua AMI akan diberikan pada setiap awal tahun disertai dengan laporan keuangan dari Bendahara & Program Kerja setahun kedepan dari masing-masing Divisi AMI.
  • Laporan keuangan harus diinformasikan oleh Bendahara ke Dewan Pengurus sebulan sekali & diinformasikan ke members AMI setiap 3 bulansekali.
  • Laporan keuangan akan diaudit setiap 6 bulan sekali oleh Dewan Pengawas AMI dan setiap revisi akan diinformasikan keseluruh member AMI pada saat quarterly monthly meeting.

 

Q6. Untukmenjadianggota AMI kemanasayaharuslakukanpembayaran ?

Pembayaran untuk menjadi anggota AMI bisa dilakukan via transfer ke rekening sbb :

Bank BCA rekening no : 602 – 027 – 7325

a/n :Ibu Mariani Chairani & Bp. Sutjiadi Lukas

 

Q7. Apabil asaya ada pertanyaan atau ingin mengirimkan surat-surat kemana saya harus kirimkan ?

Kantor Sekretariat Asosiasi Mainan Indonesia ( AMI )

KomplekRukoPermata Kota Blok N22

Jl. TubagusAngke No. 170

JembatanTiga, Jakarta Utara – 14450

Ph :  021 -6667-4815 /  021- 6667-4388

 

Humas Divison :

Dede Kurniawan Widjaya   ( 08111-84763 )

Sukono  ( 0811157906  / 08176518999 )