Mayoritas pasar mainan di Indonesia diisi oleh mainan impor. “Pangsa pasar itu 70 persennya (mainan) impor dan 30 persen (mainan) lokal,” ujar Sekretaris Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Busharmaidi, dalam seminar Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak di Graha Sucofindo, Jakarta, pada pertengahan bulan Mei lalu.Mainan anak yang banyak beredar di sekitar kita saat ini umumnya berasal dari negara China, dan yang lebih memprihatinkan lagi, disebut-sebut banyak diantaranya tidak memenuhi standar, bahkan berbahaya untuk kesehatan.
Sesungguhnya, banyak mainan buatan China yang telah dikirim ke Amerika, namun ditolak. Amerika sangat tegas dalam standar mainan. Sementara di Indonesia justru diterima. Hal ini diucapkan oleh Kepala Subdirektorat Alas Kaki Kulit dan Aneka Kementerian Perindustrian, Richard Nainggolan, sebagai mana dikutip oleh koran harian Merdeka.
Mainan buatan China diduga menggunakan mengandung zat kimia berbahaya seperti timbal, arsenic, dan mercuri. Zat ini dapat menghambat pertumbuhan anak dan dapat menyebabkan kanker. Di negaranya sendiri,karena ragu dengan kualitas produksi dalam negeri, para orang tua di China lebih memilih perlengkapan bayi impor yang mahalnya luar biasa.Para orang tua China rela merogoh kocek hingga 30 dolar AS atau sekitar Rp298.260 hanya untuk membeli mainan gigitan bayi buatan Perancis; “Sophie the Giraffe”.Tentu saja, para orang tua yang hanya diperbolehkan memiliki satu anak oleh pemerintahnya itu tidak mau ambil risiko dan ingin yang terbaik untuk anak semata wayangnya.
Di Indonesia, produk mainan impor cenderung lebih menjadi pilihan karena harganya yang murah dan jenisnya yang bervariasi. Padahal belum tentu aman untuk sang buah hati.
Sebagai langkah antisipasi bahaya mainan anak bagi kesehatan adalah alas an utama pemberlakuan wajib bagi SNI mainan anak, yang nantinya diharapkan juga akan membantu meningkatkan daya saing produk industri Indonesia di pasar bebas ASEAN.
Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur SNI mainan. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara wajib.
Pemberlakuan standar itu memang berlaku mulai akhir April 2014. Lalu, Pemerintah membuat pelaksanaan pengawasan penerapan pemberlakuan SNI mainan dari 30 April-30 Oktober 2014. Jika setelah tanggal 30 Oktober 2014 masih ada mainan yang tidak memenuhi SNI ditemukan di pasar, mainan tersebut ditarik dari peredaran. Tak hanya itu, pelanggar SNI mainan pun akan dijerat oleh hukum.
“Penindakan secara hukum terhadap pelanggaran SNI mainan wajib anak secara wajib dimulai 31 Oktober 2014,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, di tempat yang sama, yang dilansir oleh portal beritaVIVAnews.