Action Figure dan Model Kit, haruskah ber-SNI?

Sebelum membahas harus atau tidaknya, marilah kita berkenalan dulu dengan istilah action figure dan model kit.

Action figure adalah model karakter yang dibuat berdasarkan komik, film, video game, atau program televisi. Meskipun hanyalah sebuah model karakter, namun action figure telah diterima oleh kalangan orang dewasa sebagai benda koleksi. Ada macam-macam jenis action figure,diantaranya adalah:

  1. Metal figure

Metal figure adalah model figur (figurines) yang terbuat dari bahan logam. Biasanya adalah berupa diorama militer, gundam, dll

  1. Figure statue

Figure statue adalah figurines yang tidak memiliki sendi pergerakan. Figurines jenis ini biasanya hanya dijadikan pajangan.

  1. Vending machine figure

Vending machine figure adalah figurines yang bisa dibeli dengan menggunakan gacha gacha machine (gachapon). Figurines jenis ini dikemas dalam bentuk kapsul, dan pembeli tidak akan tahu figurines apa yang dia dapatkan.

  1. Full action figure

Figurines yang memiliki persendian, sehingga bisa digerakkan.

  1. Soft vinyl

Adalah figurines yang dibuat dari bahan PVC yang bagian dalamnya terdapat rongga udara sehingga akan mengambang di air

  1. Doll

Seperti full action figure, namun karakter figurine-nya adalah karakter manusia(contoh: barbie)

  1. Shokugan figure

Singkatan dari “Shokuhin Tsuki Gangu”,figure yang biasa disertakan bersama makanan sebagai hadiah.

Sedangkan Model kit adalah adalah istilah yang sering diberikan untuk rangkaian model. Bila dirangkai dengan baik dan benar, rangkaian tersebut akan menjadi sebuah model atau tiruan dari sebuah benda dalam bentuk miniatur.Merakit model kit ini sebenarnya merupakan cabang dari scale modelling, atau modeling. Di luar negeri orang sering menyebutnya scale modelling, di Indonesia lebih populer dengan istilah model kit. Kegemaran ini, kalau mau ditelusuri sudah ada sejak zaman purba, yakni, kegemaran membangun atau membuat sesuatu yang merepresentasikan bentuk aslinya dalam skala yang lebih kecil. (sumber: wikipedia)

Di Indonesia, model kit diidentikkan dengan Gundam Plastic Model (Gunpla), yang merupakan miniatur dari robot-robot dalam serial animasi Gundam. Secara mendasar terdapat 3 jenis Gunpla berdasarkan skalanya, yaitu High Grade (HG) dengan skala 1: 144, Master Grade (MG) dengan skala 1:100 dan Perfect Grade (PG) dengan skala 1:60. Selain skala, perbedaan diantara 3 jenis tersebut adalah tingkat kesulitan dalam merangkainya, dimana HG merupakan Gunpla yang paling mudah dirangkai, dan PG memiliki tingkat kesulitan perangkaian yang tinggi karena sudah melibatkan peralatan elektronik.

Nah, setelah kita mengenal apa itu action figure dan model kit, mari kita masuk ke pokok bahasan utama kita, yaitu apakah action figure dan model kit termasuk dalam kategoriproduk yang wajib ber- SNI? Jawabannya adalah ada yang wajib, dan ada pula yang tidak. Kenapa? Mari kita cermati Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang “Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib”.

Inti sebenarnya dari pemberlakuan SNI wajib mainan anak adalah untuk melindungi anak-anak dari mainan-mainan yang berbahaya. Banyak sekali mainan-mainan impor dari china yang dianggap berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak. Misalnya adalah mainan yang memiliki sudut-sudut tajam, mainan yang menggunakan bahan berbahaya, mainan dengan proyektil yang bisa melukai mata, dll. Untuk menekan maraknya mainan berbahaya beredar, SNI mainan anak diwajibkan oleh pemerintah agar mainan anak yang beredar diindonesia adalah mainan yang bermutu  dan sesuai dengan ketetuan SNI.

Perlu diketahui bahwa yang menjadi obyek SNI wajib mainan anak adalah mainan yang diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun kebawah sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24/M-IND/PER/4/2013, “ Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun kebawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak”.

Dengan adanya pasal ini, maka dapat disimpulkan bahwa ada sebagian dari action figure dan model kit yang terkena peraturan SNI wajib, dan ada pula yang tidak terkena peraturan SNI wajib. Yang tidak terkena peraturan wajib SNI mainan anak adalah seperti metal figure, figure statue, full action figure, Gunpla dengan grade MG, Gunpla dengan grade PG, dan action figure dan model kit lain yang oleh produsennya tidak diperuntukkan untuk anak-anak dibawah 14 tahun, dan mainan yang hanya untuk pajangan/tidak dimainkan.

Sedangkan yang terkena peraturan wajib SNI mainan anak adalah seperti Doll, shokugan figure, soft vinyl, vending machine figure, full action figure yang diperuntukkan untuk anak-anak dibawah 14 tahun, Gunpla grade HG dan termasuk didalamnya adalah seri Super Deformed (SD) Gundam.

Peraturan mengenai SNI wajib mainan anak sangatlah diperlukan untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya ketika bermain, baik itu bahaya fisik maupun bahaya kesehatan. Telah banyak kasus dimana anak-anak menjadi korban mainannya sendiri seperti terkena peluru dari pistol-pistolan sehingga menyebabkan kebutaan permanen, tersedak karena memasukkan mainan-mainan kecil kedalam mulut dan secara tidak sengaja menelannya, atau bahaya-bahaya lain seperti terjepit.

Mulai sekarang, marilah kita memberikan mainan bermutu dan berkualitas SNI yang menjamin kesehatan, keamanan dan keselamatan anak-anak kita ketika memainkannya. (NNO)