JawaPos.com – Polemik perlu tidaknya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang koleksi pribadi dari luar negeri sudah terjawab. Meski demikian, ada pertanyaan lainnya terkait standarisasi. Yakni, bagaimana posisi International Organization for Standardization (ISO) dan SNI di mata pemerintah.
Sesuai aturan, pemerintah memang tidak main-main dalam pengetatan aturan SNI. Aturan tersebut dibuat guna melindungi konsumen maupun produk dalam negeri. Itulah kenapa, meski suatu barang sudah mengantongi ISO, tetap butuh sertifikasi SNI jika diperdagangkan di Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro. Dia memastikan, meskipun produk tersebut sudah mengantongi sertifikasi internasional, konsumen maupun badan usaha tetap diwajibkan menggunakan SNI.
“Walaupun sudah ISO tetep perlu SNI,” ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1).
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka melindungi daya saing produk-produk Indonesia maupun konsumen. Disamping itu, SNI merupakan sebuah standar kewajiban yang harus dipatuhi produk luar negeri terhadap aturan di Indonesia.
“Kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing dan konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri, ya SNI itu,” tandasnya.