JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menilai, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia ( SNI) mainan memang harus direvisi.
Menurut Ditjen Bea Cukai, peraturan tersebut dibuat sebelum jual beli online atau e-commerce dari luar negeri bermunculan di Indonesia. Revisi ini juga untuk memperjelas pengecualian mainan yang harus terlebih dahulu melalui proses sertifikasi SNI.
Kebijakan SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.
“Peraturan itu (tentang SNI) tidak salah. Peraturan itu, kan, dibuat dibuat sebelum e-commerce masif di Indonesia. Jadi harus diperjelas,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L Marbun di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Robert, terdapat tiga pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 8, dan Pasal 10. Namun, revisi ini lebih difokuskan pada Pasal 3A, yakni mengenai pengecualian membeli atau membawa mainan dari luar negeri.
Dalam Pasal 3A Ayat (1) dijelaskan bahwa barang mainan impor dikecualikan dalam pengurusan SNI jika mainan tersebut digunakan untuk contoh uji laboratorium, mainan untuk teknis penelitian dan pengembangan model, dan mainan untuk keperluan khusus.