Bea Cukai: Bawa Barang Mainan dari Luar Negeri di Bawah 5 Unit Tak Wajib SNI

asar-gembrongLaporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia, baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib SNI.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian.

Nantinya, mainan dari luar negeri baik bawaan maupun kiriman akan memiliki batasan jumlah tertentu.

“Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu SNI,” kata Deni di kantornya, Senin (22/1/2018).

Deni menyatakan, aturan ini akan berlaku mulai 23 Januari 2018, “Mereka buat Perdirjen yang nanti akan dilaksanakan Bea Cukai,” ucapnya.

Deni menjelaskan, nantinya juga akan ada relaksasi dari Kemenperin bagi yang membawa barang lebih dari jumlah yang ditentukan. Hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan memproses surat rekomendasi ke Kemenperin.

“Bisa diproses ke Kemenperin bahwa barang itu adalah diperuntukkan untuk pribadi. Barang yang lebihnya itu bisa diproses,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan ini merupakan salah satu dari rangkaian simplifikasi aturan yang mau dikejar oleh pemerintah. Simplifikasi ini adalah menurut arahan presiden.

“Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga sudah lama ngomong ini ke asosiasi,” ujarnya.