Jakarta – Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas menegaskan, pengajuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) hanya bisa dilakukan oleh badan usaha, bukan oleh perorangan.
“SNI itu tidak bisa diurus oleh perorangan, harus yang berbadan hukum, PT, importir atau apa,” tutur Lukas saat dihubungi detikFinance, Minggu (21/1/2018).
Dia mengatakan, seseorang yang hanya membawa barang kurang dari 3 pieces, tak perlu ditanyakan mengenai SNI-nya. Apalagi bila barang itu adalah untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
“Kita tidak perlu ditanyakan SNI-nya kalau hanya satu, dua itu tidak perlu dicek,” jelasnya.
Dia mengatakan, bila seseorang mengimpor atau membawa barang dengan jumlah yang banyak, maka barang tersebut wajib SNI. Namun, pengajuan SNI pun tak semudah yang dibayangkan. Tetap saja, perorangan tidak bisa mengajukan pengurusan SNI.
“Jadi dia harus numpang ke importir. Titip saja ke importir, karena mengurus sendiri tidak bisa kalau pribadi,” tegasnya.
(zlf/ang) sumber : finance.detik.com