TATA TERTIB & PERATURAN MEMBERSHIP AMI
Q1. Siapasaja yang bisamenjadi member AMI ?
- ProdusenMainanLokal
- Importir
- PedagangMainan
Q2. Persyaratan apa saja yang dibutuh kan untuk menjadi member AMI ?
Persyaratanuntuk member abru yang mau join di AMI sbb :
- Pedagang – FC KTP. KartuNama, SIUP, TDP & SKD
- Importir – FC SIUP, TDP, SKD, API, NIK, IT
- Produsen – FC Izin Usaha Industridsb.
Q3. Berapaharga membership fee nya ?
- Category Member Classification :
ProdusenLokal = @ Rp. 12 Juta.
Importir = @ Rp. 12 Juta.
Pedagang = @Rp. 6 Juta. ( NamaTokoSama )
Pedagang = @ Rp. 6 juta x number of stores ( nama toko tidak sama ).
Q4. Setelah membayar Iuran tahunan AMI apa yang saya dapatkan ?
- Setiap member yang sudah membayar AMI membership fees akan diberikan bukti kwitansi pembayaran diatas materei dengan stempel AMI serta bukti membership certificate atas nama Perusahaan Terbatas ( PT ) untuk Produsen / Importir dan/ atau nama toko yang bersangkutan untuk Pedagang.
- Setiap certificate harus dilampirkan nomor anggota AMI dan tanggal expiration date yang dihitung 1 tahun dari tanggal pembayaran iuran anggota, tujuan adanya nomor anggota adalah supaya kita bisa monitor apa orang tersebut betul anggota AMI dan sebagai control untuk renewal membership payment.
- Untuk member renewal, 1 bulan sebelum jatuh tempo, Pihak AMI akan menginformasikan via email atau surat pemberitahuan kepada member untuk mengingatkan kepada member.
- Padajatuh tempo dikirim kansurat pemberitahuan keduadan apabila sudah terlambat 1 bulan maka Pihak AMI akan melayangkan surat konfirmasi kedua apakah member masih mau join assosiasi apa tidak, apabila masih tidak ada jawaban dari member yang bersangkutan dan sudah lewat dari 1 bulan, maka hak-hak member sudah tidak bisa digunakan dan member sudah dianggap keluar dari assosiasi secara sukarela atas kemauannya sendiri.
- Member juga berhak untuk mendapatkan sticker AMI dan masing-masing member hanya mendapatkan 1 sticker saja, adapun sticker tidak bisa diperjualbelikan.
- Alamat Sekretariat beserta no telpon yang tertera di sticker tersebut.
Q5.Hakapa yang member dapatkansetelah join AMI ?
- Member AMI berhakuntukmendapatkan :
- Konsultasihukum ( bilamerasaperlu )
- Sosialisasi Peraturan Dept Perindustrian & Dept Perdagangan.
- Undangan / Social Gathering AMI.
- Laporan pertanggungjawaban dari Ketua AMI akan diberikan pada setiap awal tahun disertai dengan laporan keuangan dari Bendahara & Program Kerja setahun kedepan dari masing-masing Divisi AMI.
- Laporan keuangan harus diinformasikan oleh Bendahara ke Dewan Pengurus sebulan sekali & diinformasikan ke members AMI setiap 3 bulansekali.
- Laporan keuangan akan diaudit setiap 6 bulan sekali oleh Dewan Pengawas AMI dan setiap revisi akan diinformasikan keseluruh member AMI pada saat quarterly monthly meeting.
Q6. Untukmenjadianggota AMI kemanasayaharuslakukanpembayaran ?
Pembayaran untuk menjadi anggota AMI bisa dilakukan via transfer ke rekening sbb :
Bank BCA rekening no : 602 – 027 – 7325
a/n :Ibu Mariani Chairani & Bp. Sutjiadi Lukas
Q7. Apabil asaya ada pertanyaan atau ingin mengirimkan surat-surat kemana saya harus kirimkan ?
Kantor Sekretariat Asosiasi Mainan Indonesia ( AMI )
KomplekRukoPermata Kota Blok N22
Jl. TubagusAngke No. 170
JembatanTiga, Jakarta Utara – 14450
Ph : 021 -6667-4815 / 021- 6667-4388
Humas Divison :
Dede Kurniawan Widjaya ( 08111-84763 )
Sukono ( 0811157906 / 08176518999 )