KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menegaskan peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib standar nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa langsung oleh penumpang pesawat terbang memiliki batasan maksimal 5 buah akan dianggap barang pribadi.
Sementara, bila masuk dari luar negeri via ekspedisi, batasan maksimal tiga buah akan dianggap barang pribadi. Adapun maksimal tenggat waktunya adalah 30 hari untuk pembebasan SNI ini.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, kuota barang yang dibatasi ini masih dalam batas wajar sehingga tidak mempengaruhi pangsa pasar mereka.
“Menurut saya, yang penting ada kejelasan. Memang harus ada kebijakan baru dan saya harap semua mematuhi ini,” kata Lukas di kantor Ditjen Bea Cukai, Senin (22/1).
Lukas berharap, adanya penegasan ini dapat membantu dan meningkatkan penjualan dari para pedagang yang ada di Indonesia. Sebab, kepastian ini bisa melindungi pabrikan lokal.
“Kami dari dunia usaha memang mau tidak mau harus ikuti arus, tapi alangkah baiknya kalau ini bisa dipastikan. Kalau tidak akan lebih meluas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen APMI Johan Tandanu mengatakan, apabila barang mainan dari luar negeri, khususnya yang dibeli dari e-commerce diputus sama sekali maka importir juga akan mati.
Dengan demikian, pihaknya menyambut baik adanya aturan ini. “Ketentuan 3 pcs per bulan atau 5 pcs ini, kalau ini datanya disimpan, ini bisa membantu leveling playing field di dalan negeri,” kata dia.