Jakarta – Belum lama ini pemerintah dihadapkan kembali dengan persoalan pemeriksaan barang atau produk yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang berasal dari luar negeri.
Masyarakat yang sempat mengabadikan momen pemusnahan barang mainan yang dibelinya dari luar negeri alias impor ini karena ditagih dokumen SNI wajib. Padahal mainan yang nilainya tidak seberapa itu untuk kepentingan pribadi atau koleksi.
Petugas Bea dan Cukai yang berada di Kantor Pelayanan Bengkulu terpaksa menahan serta memberikan tindakan tegas dengan memberikan pilihan untuk mengurus SNI, barang dikembalikan, dam yang terakhir dimusnahkan.
Tindakan tegas itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Artinya sesuai dengan aturan yang berlaku maka setiap barang yang tertuang dalam belied tersebut wajib SNI. Lalu berapa biaya pengurusannya ?
Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, biaya pembuatan SNI wajib untuk suatu produk tidak menentu namun rata-ratanya mencapai puluhan juta.
“Biaya tergantung LSPro nya, tergantung jenis mainan, jenis bahan, jenis cat, jenis warna,” kata Gati saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dia menyebutkan, waktu pengurusan juga berbeda-beda karena jumlah komponen atau artikel dari satu produk mainan satu dengan mainan lainnya berbeda.
“Satu bahan baku satu pengujian, kurang lebih Rp 10-Rp 20 juta,” jelas dia.
Diketahui, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat SNI wajib khususnya mainan impor.
Yang pertama, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Tekstil Kulit Alas KAki dan Aneka Direktorat Industri Kimia Tekstil dan Aneka. Kedua, surat data pemohon. Ketiga, copy SIUP/IUI, TDP, NIK, NPIK, API (ruang lingkup mainan anak).
Keempat, copy Nomor Pokok Wajin Pakal (NPWP). Kelima, daftar produk. Keenam, dalam rangka impor produk digunakan sebagai contoh permohonan SPPT-SNI dengan melampirkan pertama surat pendaftaran (registrasi) SPPT-SNI, kedua copy dokumen BAPC (berita acara pengambilan contoh). dan yang ketujuh, surat kuasa pengurusan pertimbangan teknis SNI mainan secara wajib (materai Rp 6.000).
Dalam laman tersebut juga diinformasikan waktu pemrosesan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Peridudtrian apabila permohonan telah selesai diproses, dan layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. (dna/dna)