JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya merevisi aturan soal kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan impor demi memperjelas ketentuan soal jumlah barang yang boleh dibawa dari luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah sepakat akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI mainan.
“Kita akan perjelas di sini adalah barang kiriman dan penumpang. Untuk barang penumpang diberikan batasan maksimal 5 item per orang dibawa melalui pesawat udara,” katanya di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Leonard, revisi aturan ini penting supaya aparat bea dan cukai di lapangan mendapatkan pemahaman yang jelas tentang maksimal jumlah barang, baik yang dibawa oleh penumpang maupun barang yang dikirim menggunakan transaksi pembelian secara e-commerce.
Leonard mengatakan, untuk barang kiriman akan diberikbatasan maksimal 3 item per pengiriman untuk satu penerima dengan lama pengiriman 30 hari. Relaksasi ini didasarkan pada proses pembuatan label SNI yang cukup rumit dan lama karena bisa memakan waktu paling sedikit 3 minggu dengan biaya yang bisa mencapai puluhan juta untuk satu barang.
“Kalau melebihi dari batas barang tersebut akan dikenakan SNI,” kata Leonard.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia, Sutiadji Lukas mengatakan, aparat bea cukai sebenarnya hanya berpatokan pada Peraturan Menperin. Dia menyebut, aturan itu dibuat untuk mendukung industri mainan lokal.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat supaya tidak perlu membeli barang mainan dari luar negeri. Sebab, barang yang dipasarkan di Indonesia saat ini juga merupakan barang impor asal Cina.
“Buat apa sih bawa barang dari luar negeri, di Indonesia juga banyak kok. Mau mainan apapun ada, impor mainan yang ada di Indonesia diimpornya juga dari Cina,” ujarnya.
Selain itu, Sutiadji mengatakan pemerintah juga sepakat untuk memperjelas batas jumlah mainan impor yang boleh dibawa tanpa SNI yaitu 5 unit. Dia menilai, langkah tersebut tepat karena barang yang dikenakan SNI harus barang yang diperjualbelikan dan tidak bisa perseorangan.
Biaya untuk pembuatan label SNI, kata dia, juga bisa mencapai Rp20 jutaan untuk satu barang dengan proses memakan waktu maksimal 3 minggu.
“Itupun barang tersebut harus melalui sampel pengujian,” ujarnya.
Editor : Ranto Rajagukguk