Jakarta – Kementerian Perindustrian menyebutkan semua barang impor yang masuk ke dalam negeri sesuai aturan yang berlaku dikhususkan untuk wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu agar terciptanya level of playing field atau kesetaraan serta persaingan usaha yang sehat antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri alias impor, khususnya untuk mainan.
Bagaimana cara buat SNI ?
Dirjen IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan, proses pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi secara online dengan masuk ke website Kementerian Perindustrian atau mudahnya langsung masuk ke mesin pencari (google) dengan menuliskan rekomendasi pertimbangan teknis SNI secara wajib.
“Caranya memang tinggal daftar ke website Kementerian Perindustrian nanti tinggal pilih saja, di situ sudah lengkap persyaratannya,” kata Gati saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Berdasarkan laman tersebut, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat SNI wajib khususnya mainan impor.
Yang pertama, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Tekstil Kulit Alas Kaki dan Aneka Direktorat Industri Kimia Tekstil dan Aneka. Kedua, surat data pemohon. Ketiga, copy SIUP/IUI, TDP, NIK, NPIK, API (ruang lingkup mainan anak).
Keempat, copy Nomor Pokok Wajib Pakai (NPWP). Kelima, daftar produk. Keenam, dalam rangka impor produk digunakan sebagai contoh permohonan SPPT-SNI dengan melampirkan pertama surat pendaftaran (registrasi) SPPT-SNI, kedua copy dokumen BAPC (berita acara pengambilan contoh). dan yang ketujuh, surat kuasa pengurusan pertimbangan teknis SNI mainan secara wajib (materai Rp 6.000).
Dalam laman tersebut juga diinformasikan waktu pemrosesan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses, dan layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Sementara itu, Direktur Idustri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori mengatakan, pengurusan SNI wajib untuk mainan impor ini ditujukan kepada produsen atau importir atau perorangan yang tujuannya berdagang.
“Upload ke website-nya Kementerian Perindustrian, yang kita urus SNI itu untuk produsen yang industrinya yang produknya dipasarkan di dalam negeri. Jadi pengertiannya adalah produsen atau importir atau perorangan yang berdagang mainan anak baik produk di dalam negeri maupun impor itu wajib mainan anak itu memenuhi ketentuan SNI,” kata Muhdori.
Jika sudah terpenuhi syarat awal yang ditentukan atau berhasil teregistrasi, kata Muhdori, maka data pemohon langsung disampaikan kepada LSPro atau lembaga yang akan melakukan penelitian terkait dengan produk yang akan diuji untuk mendapatkan SNI.
“Jadi gampang sekali mau jualan industri mainan urus ijin impornya, lalu bawa ke Indonesia sejumlah 6 unit untuk nebus sesuai dengan persyaratan SNI, itu online ke perindustrian hanya registrasi, nanti nunjuk ada 16 lembaga yang ada di Indonesia,” jelas dia.
Muhdori menyebutkan, proses untuk mendapatkan sertifikat SNI untuk satu buah produk dibutuhkan setidaknya rata-rata tiga minggu. Hal itu dikarenakan komponen atau artikel setiap produk yang diuji berbeda-beda.
“Kalau katanya paling lama itu 3 minggu sudah selesai, tergantung dari LSPro, iya itu laboratorium penelitian yang dimiliki swasta dan pemerintah tidak masuk ke situ,” tukas dia. (dna/dna)