Ribuan Netizen Tandatangani Petisi Penolakan SNI Mainan

petisi-tolak-sniJakarta – Sebanyak 3.209 netizen menandatangani petisi penolakan terhadap kebijakan dari Kementerian Perindustrian terkait wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk mainan impor. Aturan pemberlakuan SNI tersebut tertuang dalam peraturan menteri perindustrian nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

Isi dari petisi yang dibuat oleh Khaidir Mustofa berisi mengenai suara atas para kolektor mainan yang merasa dipersulit atas masuknya mainan yang akan dibeli dari luar negeri.

Dirinya menjelaskan, bagi komunitas kolektor mainan, berburu mainan yang untuk dikoleksi merupakan kesenangan tersendiri. Tidak jarang barang yang diburu merupakan barang yang tidak beredar di Indonesia, walaupun nominal barang tersebut tergolong kecil.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib, menurut hemat kami tidak tepat untuk diterapkan kepada kolektor mainan yang membeli barang koleksi dari luar negeri, dimana untuk mainan diwajibkan memperoleh label SNI.

“Oleh karena itu, kami mengajukan petisi ini agar kiranya pihak yang berwenang dapat meninjau kembali kebijakan tersebut karena dampaknya yang tidak kondusif bagi kolektor maupun komunitas kolektor mainan di Indonesia,” kata dia melalui share di akun facebook @Muhammad Rizki, Minggu (21/1/2018).

Dirinya menjelaskan terbukti dengan ramainya media sosial dalam beberapa hari terakhir (sejak petisi ini disusun) yang telah memancing animo negatif terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian, dari berbagai forum dan komunitas kolektor.

Sebagai informasi mengenai adanya kebijakan Bea Cukai untuk memberlakukan aturan tersebut yaitu untuk melakukan perlindungan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat juga dikarenakan banyak ritail yang menjual komoditi mainan sudah terlebih dahulu mengurus SNI, sehingga adanya kesetaraan perlakuan bagi barang mainan impor yang sengaja dibeli dari luar negeri walaupun untuk koleksi pribadi. (dna/dna)