Ini alasan mainan impor harus ada label SNI

ini-alasan-mainan-impor-harus-ada-label-sniMerdeka.com – Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan bahwa petugas Bea Cukai di Bengkulu tidak menyalahi aturan dengan meminta pembeli mainan untuk mengurus SNI. Sebab, semua jenis mainan yang masuk ke Indonesia harus mempunyai SNI.

“Jadi disimpulkan apa yang dilakukan di Bengkulu itu sudah benar apabila berdasarkan ketentuan. Karena pada hakikatnya seluruh mainan impor wajib SNI,” kata Deni di kantornya, Senin (22/1).

Untuk menghindari polemik, lanjutnya, mulai tanggal 23 Januari akan dibuat peraturan dengan payung hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai pelaksana. Dalam peraturan tersebut diatur batasan maksimal jumlah mainan impor yang tidak diwajibkan SNI.

Adapun jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.

Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI. Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.

Deni menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk membedakan apakah mainan tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk diperjualbelikan.

“Justru dengan ini kita akhiri polemik apakah untuk tujuan dagang atau pribadi. Kalau misalnya bawa di bawah 5 buah kita anggap keperluan pribadi. Kalau di atas itu kita wajib SNI.”

Deni menjelaskan, jika membawa mainan dengan jumlah banyak tetapi untuk keperluan pribadi, artinya bukan untuk diperjual belikan kembali maka pembeli bisa mengurus hal tersebut di Kementerian Perindustrian.

“Kalau memang jumlahnya 6 di urus saja di Kemenperin saja. Jadi misalnya bawa 20 tapi tetap ini punya pribadi nih ya urus saja di Kemenperin apakah bisa untuk pribadi. Tetapi aturan baru ini regulary untuk penumpang yang bawa oleh-oleh.”

Deni menjelaskan alasan mainan impor harus berlabel SNI adalah untuk menjaga persaingan usaha di dalam negeri.

“Walaupun sudah ISO tetap perlu SNI. kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI. Barangnya nanti di tahan dulu bea cukai dan sambil menunggu rekomendasi dari Kemenperin.”

Deni menegaskan aturan baru tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah menyerap aspiras masyarakat. “Ini kemajuan berarti. Pemerintah mendengar.” [idr]